Suara.com - Nur Latifah, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dicecar oleh anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Nur dicecar pertanyaan oleh Suhartoyo terkait pengakuannya yang melihat praktik kecurangan yang dilakukan oleh anggota KPPS di Boyolali, Jawa Tengah.
Awalnya, Nur mengakui melihat kejadian langsung adanya pencoblosan yang dilakukan oleh anggota KPPS 08, Dusun Wonosari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Nur mengatakan ada sekitar 15 surat suara yang dicoblos oleh anggota KPPS tersebut.
"Saya melihat kejadian langsung pencoblosan oleh kPPS. Sepengetahuan saya 15 (surat suara), saya menyaksikan sendiri," kata Nur dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Geram Diprotes soal Saksi, Hakim MK Semprot Tim Prabowo di Sidang
Mendengar keterangan itu, Suhartoyo lantas mempertanyakan posisi Nur Saat kejadian pencoblosan tersebut terjadi. Nur mengakui saat kejadian berdada di TPS tersebut dan berada di deretan saksi.
"Saya di TPS-nya. Saya di samping saksi-saksi. Mencoblosnya itu di bilik," tuturnya.
Lebih lanjut Suhartoyo kembali mempertanyakan ihwal bagaimana Nur bisa mengetahui pencoblosan tersebut, padahal pencoblosan dilakukan dalam bilik suara.
"Substansinya mencoblos di dalam bilik (suara), bagaimana lihatnya?" tanya Suhartoyo.
"Orang yang mempunyai hak suara itu datang kemudian ngambil surat suaranya, anggota KPPS-nya jaga di bilik, saat surat suaranya di bilik, dia mencobloskan," jawab Nur.
Baca Juga: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo di Sidang MK Hari Ini
Suhartoyo kembali mencecar pertanyaan kepada Nur. Suhartoyo lagi-lagi mempertanyakan bagaimana caranya Nur melihat kejadian tersebut, sedangkan dalam bilik suara tersebut tertutup.
"Saya lihat secara langsung, bisa dilihat videonya," jawab Nur.
"Jadi saya dari sudut sini terlihat dari samping seperti itu," imbuhnya.
Berkenaan dengan itu, Nur mengungkapkan pencoblosan tersebut dilakukan bukan oleh Ketua KPPS 08 Dusun 08 Wonosari Jumadi, melainkan anggota KPPS bernama Khomri. Nur juga meyakini pencoblosan tersebut dilakukan oleh Khomri.
Nur mengungkapkan dirinya baru mengetahui seusai pemungutan suara, bahwa di Dusun Wonosari tersebut telah ada kesepakatan bagi pemilih lansia akan dibantu mencoblos.
"Jadi di sana setelah pemilihan itu, saya baru tahu ada kesepakatan orang yang tidak tahu dan orang lanjut usia ini akan dicobloskan," ungkapnya.
Nur mengungkapkan, jumlah selisih perolehan suara antara pasangan Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin dan Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di TPS tersebut sangat signifikan.
"Signifikan sekali, 01 itu 100 lebih. Kalau 02 saya ingat betul itu 6," ungkapnya.