Suara.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli mempertanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, yang menolak diwawancarai mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diberikan Pemprov DKI untuk Pulau Reklamasi.
Anies Baswedan lebih memilih memberikan keterangan pers secara tertulis dibandingkan wawancara secara langsung dengan jurnalis.
Hal tersebut disampaikan Guntur Romli melalui akun Twitter @gunromli. Menurut Guntur Romli, sikap Anies Baswedan ini tidak seperti biasanya.
"Dua kali saya perhatikan @aniesbaswedan pakai rilis tertulis untuk menjelaskan soal IMB reklamasi, tidak seperti biasanya wawancara langsung atau doorstop (cegat pintu) dengan wartawan," kata Guntur Romli seperti dikutip Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Semprot Kubu Prabowo karena Saksi, Ini Profil Hakim Kharismatik Palguna
Guntur Romli curiga terhadap sikap Anies Baswedan yang tidak biasa ini. Ia menduga Anies takut menghadapi jurnalis secara langsung sehingga lebih memilih memberikan keterangan melalui keterangan pers.
"Kenapa, Nies? Takut ketahuan nggak menguasai masalah atau takut ketahuan bohong dari bahasa tubuh?" sindir Guntur Romli.
Tak hanya itu, Guntur Romli juga membandingkan sikap Anies Baswedan saat mengumumkan reklamasi dihentikan lebih memilih menggelah konferensi pers.
Sementara kini saat IMB Pulau Reklamasi telah diterbitkan, Anies Baswedan terkesan menutup-nutupi hingga ogah meladeni wawancara jurnalis secara langsung.
"Kenapa @aniesbaswedan hanya bikin rilis saat menjelaskan terbitnya IMB, bukan dengan cara yang kolosal dan dramatis saat dia main drama penyegelan pulau reklamasi?" pungkas Guntur Romli.
Baca Juga: TKN Sebut Saksi Prabowo Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Bermasalah di MK
Untuk diketahui, sebanyak 932 IMB 932 diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.