Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bertanya dengan nada tinggi kepada Listiani, saksi Tim Kuasa Hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6).
Pasalnya, Listiani mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan 32 kepala daerah dengan dasar menyaksikan video melalui YouTube.
Listiani menjadi saksi keempat yang memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat.
Saat itu Listiani menyatakan telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Belum Diambil Sumpah, Hakim MK Terima Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo
"Pada saat itu deklarasi menyebutkan Gubernur Jawa Tengah menyatakan pada hari ini saya bersama bupati, wali kota Jawa Tengah mendukung pasangan Capres Cawapres Jokowi – Maruf," kata Listiani saat menjawab pertanyaan dari Suhartoyo.
Suhartoyo lantas menanyakan kronologis adanya pelanggaran yang disebut telah menguntungkan Jokowi – Maruf dengan melibatkan kepala daerah.
Listiani mengatakan, dirinya melihat gubernur beserta puluhan kepala daerah itu membacakan teks deklarasi dukungan melalui video.
Pernyataan Listiani itu membuat Suhartoyo kemudian melemparkan pertanyaan dengan nada tinggi. Ia mempertegas pernyataan Listiani terkait dengan sumber dirinya menyaksikan adanya pelanggaran tersebut.
"Anda lihat di video atau melihat langsung kejadian," tanya Suhartoyo.
Baca Juga: Semprot Kubu Prabowo karena Saksi, Ini Profil Hakim Kharismatik Palguna
"Di video. Sehari setelah kejadian," jawab Listiani.
"Jadi hanya melihat di video. Oke, tidak melihat secara langsung," timpal Suhartoyo
Suhartoyo kemudian bertanya terkait sumber video tersebut berasal. Listiani menjawab kalau video itu diperolehnya melalui YouTube.
"Itu video bentuknya apa? Rekaman secara privat? Atau dalam bentuk dalam konsumsi publik?" tanya Suhartoyo.
"Di YouTube," jawab Listiani.
Listiani kemudian menerangkan kalau dugaan pelanggaran itu sudah dilaporkannya ke pihak Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sebagai pelapor, deklarasi yang dilakukan oleh Ganjar dan puluhan kepala daerah itu telah melanggar aturan yang tercantum ke dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemda.