"Jadi hanya melihat di video. Oke, tidak melihat secara langsung," timpal Suhartoyo
Suhartoyo kemudian bertanya terkait sumber video tersebut berasal. Listiani menjawab kalau video itu diperolehnya melalui YouTube.
"Itu video bentuknya apa? Rekaman secara privat? Atau dalam bentuk dalam konsumsi publik?" tanya Suhartoyo.
"Di YouTube," jawab Listiani.
Baca Juga: Belum Diambil Sumpah, Hakim MK Terima Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo
Listiani kemudian menerangkan kalau dugaan pelanggaran itu sudah dilaporkannya ke pihak Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sebagai pelapor, deklarasi yang dilakukan oleh Ganjar dan puluhan kepala daerah itu telah melanggar aturan yang tercantum ke dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemda.