Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima 14 saksi dari total 15 saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Ada dua orang saksi yang tidak dianggap dalam persidangan oleh Majelis Hakim MK.
Anggota Majelis Hakim MK, Suhartoyo menjelaskan dari 15 saksi Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang telah disumpah dalam persidangan terdapat 2 saksi yang tidak dipanggil. Oleh karenanya Majelis Hakim MK memutuskan 13 saksi saja yang akan dianggap dalam persidangan.
"Mahkamah memutuskan dari 15 orang yang secara fisik disumpah tapi sesungguhnya 2 saksi tidak dipanggil yaitu Suwarno dan Mulyono maka mahkamah memutuskan 13 saksi itulah yang dianggap," kata Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Sementara itu, Majelis Hakim MK memutuskan menerima penambahan 1 saksi. Saksi tersebut yakni Said Didu.
Baca Juga: Ini Satu-satunya Alat Bukti yang Harus Diajukan Prabowo Agar Menang di MK
"Kalau ada keberatan nanti dicatat, mohon pengertian para pihak supaya langsung kami dengar saja saksi berikutnya," ujarnya.
Diketahui, Said Didu merupakan yang diajukan dari Tim Prabowo dan belum diambil sumpahnya oleh Hakim MK hingga sidang lanjutan sengketa Pilpres yang sudah digelar sejak pagi tadi.