Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi Kebijakan pemerintah mempertahankan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Namun masih ada catatan untuk menyempurnakan program ini.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebut sistem zonasi bisa memberi akses yang adil bagi masyarakat untuk bersekolah sekaligus memeratakan pendidikan di Indonesia.
Retno menambahkan meski banyak menimbulkan masalah teknis, sistem ini perlahan mendidik masyarakat yang selama ini selalu fokus pada satu sekolah favorit tertentu.
“Semakin ditentang sistem ini, semakin harus dipertahankan. Masyarakat harus diedukasi menurut saya. KPAI memandang sistem ini baik untuk tumbuh kembang anak,” kata Retno saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB 2019 Bermasalah, KPAI Buka Posko Pengaduan
Selain itu, siswa juga bisa tumbuh berkembang dengan baik karena jarak tempuh sekolah tak jauh dari lingkungannya.
“Sistem ini membuat hemat karena ke sekolah bisa naik sepeda atau jalan kaki, anak tidak terlalu lelah di jalan dan cukup beristirahat,” ujar Retno.
Namun, KPAI menyarankan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih sering mensosialisasikan Peraturan Mendikbud No. 51/2018 yang mengatur PPDB supaya tidak menimbulkan kesalahan teknis saat pendaftaran.
Diketahui, Sistem ini dibuat untuk memberi akses yang sama bagi semua siswa agar bisa masuk sekolah negeri di lingkungannya. PPDB sistem zonasi dilakukan dengan sistem ranking berdasarkan nilai UN.
Baca Juga: Zonasi PPDB Berubah, SMA Favorit Semarang Siap Cetak Gaplek Jadi Brownies