Suara.com - Tengku Nasrullah, anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, mendapat teguran dari anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019.
Nasrullah ditegur lantaran dinilai secara tersirat menyalahkan Mahkamah terkait adanya dua orang saksi yang disumpah dalam persidangan, padahal saksi tersebut sudah ditarik dari Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno.
Awalnya, Nasrullah menjelaskan pihaknya telah mengkonfirmasi kepada panitera MK telah menarik dua orang saksi dari 17 saksi yang dihadirkan.
Dua orang saksi tersebut yakni Beti Kristiyana dan Risda Mardiana. Keduanya ditarik untuk digantikan oleh saksi lainnya yakni Said Didu dan Haris Azhari.
Baca Juga: Mundur dari Saksi Tim Prabowo, BW Klaim Belum Pegang Surat Haris Azhar
"Kami tidak tahu kalau Bety masuk juga di ruang sumpah ini. Kami enggak tahu. Karena kami sampaikan kepada panitra sejak awal ini kami tarik kami ganti Haris Azhari dan Said Didu," tutur Nasrullah dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Menanggapi pernyataan Nasrullah, anggota Majelis Hakim MK, Palguna merasa berkeberatan.
Palguna menilai seharusnya Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno yang memiliki kewajiban untuk menyeleksi saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Saudara jangan menyalahkan Mahkamah kalau begitu. Sebelum masuk kan saudara yang berkewajiban menyeleksi itu orangnya masuknya," kata Palguna.
Nasrullah lantas menegaskan bahwa pernyataan itu tidak bermaksud menyalahkan Majelis Hakim. Namun, Palguna justru menilai secara tersirat isi pernyataan Nasrullah tersebut telah menyalahkan Mahkamah.
Baca Juga: TKN Sebut Saksi Prabowo Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Bermasalah di MK
"Secara tersirat pernyataan saudara menyalahkan Mahkamah. Padahal, Mahkamah sudah sejak awal mengingat kan kemarin ketika menegaskan 15 saksi itu terserah kepada pemohon siapa yang akan dipilih untuk menjadi saksi, saudara masih ingat kan?," tanya Palguna.