Saat mesin tersebut sedang menghitung nominal uang yang ditarik, mereka menggunakan pahat untuk menghentikan mesin. Seusai mesin tersebut berhenti akibat pukulan pahat, barulah mereka mengambil uang menggunakan kawat.
"Setelah mesin berhenti uang itu diambil pakai kawat dan keluarlah uang itu. Uang diambil dan kartu keluar tapi tetap saldo tidak berkurang. Nah karena dia berhasil dia lakukan di tempat atm lain," tuturnya.
Para tersangka pun berhasil meraup uang senilai Rp.20 juta dari sembilan mesin yang disasar. Namun, aksi perusakan dan pencurian terekam kamera CCTV sehingga polisi dengan mudah melacak keberadaan kelompok itu.
"Jadi tersangka ini selalu pakai topi saat beraksi ngambil di dalam mesin atm," imbuh Argo.
Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM Antardaerah Diringkus Polres Gresik
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.