Suara.com - Hermansyah, mengakui merasa terancam ketika menjadi saksi yang dihadirkan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo – Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Ia menuturkan, ancaman yang dirasakannya adalah ketika banyak mobil mendadak parkir di depan rumahnya, daerah Depok, Jawa Barat.
Keterangan itu disampaikan Hermansyah dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ketiga yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu.
Mulanya, Hermansyah diberikan pertanyaan oleh Tim Hukum Capres – Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin soal adanya ancaman.
Baca Juga: Geram Diprotes soal Saksi, Hakim MK Semprot Tim Prabowo di Sidang
"Ada beberapa mobil berhenti di depan rumah saya," kata Hermansyah.
Hermansyah menyebut kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (18/6) kemarin. Kejadian itu terekam oleh kamera pengawas yang terpasang di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Akan tetapi, Hakim MK Arief Hidayat menanyakan untuk mendapatkan penegasan dari Hermansyah agar tidak menyimpulkan sesuatu yang keliru.
“Apa itu mobil tamu yang berkepentingan dengan tetangga anda?” kata Hakim Arief Hidayat.
"Bukan tetangga, justru..," ujar Hermansyah.
Baca Juga: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo di Sidang MK Hari Ini
Sidang lantas dilanjutkan dengan membahas soal Situng KPU yang menjadi pokok atas keterangan yang diberikan oleh Hermansyah dalam sidang tersebut.
Namun, Hakim MK I Dewa Gede Palguna melemparkan pertanyaan kembali kepada Hermansyah soal ancaman itu.
"Saya merasa terancam, pak," kata Hermansyah menjawab pertanyaan Palguna.
Palguna lantas memberikan pertanyaan, apakah Hermansyah sudah melaporkan dugaan ancaman tersebut ke pihak berwajib.
Hermansyah mengakui belum melaporkan dugaan itu dengan alasan belum menerima ancaman secara fisik.
"Dari saya secara fisik belum pak, saya belum bisa melapor seperti itu," jawab Hermansyah.