Geram Diprotes soal Saksi, Hakim MK Semprot Tim Prabowo di Sidang

Rabu, 19 Juni 2019 | 18:20 WIB
Geram Diprotes soal Saksi, Hakim MK Semprot Tim Prabowo di Sidang
Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mendapat teguran dari anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Nasrullah ditegur lantaran dinilai secara tersirat menyalahkan Mahkamah terkait adanya dua orang saksi yang disumpah dalam persidangan padahal saksi tersebut sudah ditarik dari Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.

Awalnya, Nasrullah menjelaskan pihaknya telah mengkonfirmasi kepada panitera MK telah menarik dua orang saksi dari 17 saksi yang dihadirkan. Dua orang saksi tersebut yakni Beti Kristiyana dan Risda Mardiana. Keduanya ditarik untuk digantikan oleh saksi lainnya yakni Said Didu dan Haris Azhari.

"Kami tidak tahu kalau Betty masuk juga di ruang sumpah ini. Kami enggak tahu. Karena kami sampaikan kepada panitra sejak awal ini kami tarik kami ganti Haris Azhari dan Said Didu," tutur Nasrullah dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga: Keponakannya Jadi Saksi Prabowo di MK, Mahfud MD: Kalau Diteror Bilang Saya

Menanggapi pernyataan Nasrullah, anggota Majelis Hakim MK, Palguna merasa keberatan.

Palguna menilai seharusnya Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang memiliki kewajiban untuk menyeleksi saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Saudara jangan menyalahkan Mahkamah kalau begitu. Sebelum masuk kan saudara yang berkewajiban menyeleksi itu orangnya masuknya," kata Palguna.

Nasrullah lantas menegaskan bahwa pernyataan itu tidak bermaksud menyalahkan Majelis Hakim. Namun, Palguna justru menilai secara tersirat isi pernyataan Nasrullah tersebut telah menyalahkan Mahkamah.

"Secara tersirat pernyataan saudara menyalahkan Mahkamah. Padahal, Mahkamah sudah sejak awal mengingat kan kemarin ketika menegaskan 15 saksi itu terserah kepada pemohon siapa yang akan dipilih untuk menjadi saksi, saudara masih ingat kan?," tanya Palguna.

Baca Juga: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo di Sidang MK Hari Ini

"Betul," jawab Nasrullah.

"Nah itu berarti tidak diperiksa ketika hadir untuk disumpah," sambung Palguna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI