Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan keponakannya dihadirkan sebagai satu dari belasan saksi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. Dia adalah Hairul Anas Suaidi.
Sebelum memutuskan untuk menjadi saksi Prabowo, Anas sempat memberitahukan kepada Mahfud MD. Terkait itu, Mahfud berpesan pada Hairul Anas untuk memberikan keterangan secara profesional sesuai keilmuannya.
"Enggak apa silahkan Hairul Anas Suaidi mau jadi saksi, sudah bilang ke saya. Jadi saksi saja saya bilang, tapi profesional ilmu. Dia saksi IT," kata Mahfud seperti diberitakan Antara, Rabu (19/6/2019).
Nama Hairul Anas sebelumnya sempat mencuri perhatian pasangan calon nomor urut 2 Prabowo dan Sandiaga setelah mengklaim dirinya sebagai robot pemantau Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU.
Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada Adu Data C1 yang Dulu Dijanjikan Kubu Prabowo
Mahfud menuturkan, keponakannya harus menjadi saksi secara profesional karena pihak termohon dalam hal ini KPU RI juga memiliki saksi yang ahli di bidang IT.
"Tinggal nanti adu ilmu saja, enggak apa," jelasnya.
Mahfud menekankan bahwa keponakannya tidak perlu meminta izin kepada dirinya untuk bersaksi dalam persidangan. Menurut Mahfud, keponakannya sudah dewasa dan berkeluarga.
"Saya bilang silahkan jadi saksi, aman. Kalau ada yang meneror bilang saya saja," ujar Mahfud.
Dia juga berpesan agar keponakannya itu menerima apapun putusan MK nanti dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Memuji Tim Hukum Prabowo Cerdik, Ini Alasannya
"Kalau nanti sudah diputus, siapapun yang menang jangan bilang pemilu curang. Karena kalau bilang pemilu curang padahal sudah diputus MK, bisa menyebabkan berita bohong, macam-macam, bisa tindak pidana," kata dia.