Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, Ahok: Anies - Taufik Sama Saja

Rabu, 19 Juni 2019 | 17:33 WIB
Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, Ahok: Anies - Taufik Sama Saja
Basuki Tjahaja Purnama. (@basukibtp/instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkit kembali proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) yang tersendat di DPRD Jakarta. Ahok menyebut ada oknum DPRD yang tak setuju setiap pengembang di 17 pulau reklamasi ditarik retribusi sebesar 15 persen atau sekitar Rp 100 triliun masuk ke APBD DKI.

Menurut Ahok, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik dan Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi menjadi dua nama yang ikut menjegal Raperda RDTR pada 2016.

Selain itu, Ahok juga menilai Gubernur Anies Baswedan memiliki pandangan yang sama dengan Taufik dan Sanusi.

"Anies memang hebat, bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan," kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga: Anies Tanya ke Ahok: Kenapa Terbitkan Izin Reklamasi Sebelum Cuti Kampanye?

"Iya itu yang di sandera oknum DPRD, hanya pasal soal 15 persen saja DPRD tidak mau ketok palu khususnya Taufik cs dan Sanusi," tegas Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, tujuan awal pembuatan Pergub 206 tahun 2016 adalah untuk membantu rakyat DKI memiliki tempat tinggal layak.

Namun, Ahok menyebut Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB karena Perda RDTR-nya belum beres.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tegas Ahok.

Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Teken Aturan Penghasilan Tambahan Bagi PNS di Jakarta

IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI