Ketua Pansel Pernah Tolak Muafaq Maju Sebagai Calon Kakanwil Kemenag Gersik

Rabu, 19 Juni 2019 | 17:09 WIB
Ketua Pansel Pernah Tolak Muafaq Maju Sebagai Calon Kakanwil Kemenag Gersik
Terdakwa Haris dalam sidang dakwaan kasus suap jual beli jabatan Kemenag. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Timur, Muhammad Amin Mahfud mengklaim sempat menolak untuk mendatangani usulan nama Muafaq Wirahadi untuk mengikuti seleksi jabatan menjadi Kepala kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik. Saat itu, Amin Mahfud merupakan ketua pansel.

Hal itu disampaikan Amin saat menjadi saksi dalam persidangan perkara jual beli Jabatan dengan terdakwa Muafaq dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Harris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

"Tidak memilih Pak Muafaq, sudah dijelaskan usulan itu tiga orang asal usulan Pak Haris, pansel enggak berkomentar waktu itu, saya tidak paraf (untuk pengajuan Muafaq) waktu itu karena saya tidak setuju," kata Amin.

Ia menerangkan, saat itu dirinya menolak masuknya nama Muafaq lantaran pernah melakukan pelanggaran indisipliner. Padahal, syarat untuk mendapatkan jadwal Kakanwil, kandidat harus bersih dari hukuman apapun.

Baca Juga: Hari Kedua Pembukaan Capim KPK Jilid V, 11 Orang Mendaftarkan Diri

"Kami ini memilih calon maka dia harus clear and clear karena dia nanti akan mengambil kebijakan," tutur Amin.

Setelah mendapat informasi dari Harris, Amin mendapatkan rekomendasi bahwa Muafaq masuk 3 besar seleksi menjadi kandidat kakanwil Kemenag. Amin pun menyebut telah memberikan informasi bahwa Muafaq tak layak masuk seleksi. Namun, Harris tetap memaksakan Muafaq dalam seleksi.

Terkait itu, Amin merasa ada yang janggal atas terpilihnya Muafaq menjadi Kakanwil Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Lantaran dirinya tak menandatangani persetujuan Muafaq maju seleksi.

"Itu, dipaksakan. Saya enggak setuju sebagai ketua pansel. Pak Muafaq kan pernah punya riwayat tingkat sedang," tutup Amin.

Untuk diketahui, dalam dakwaan kedua terdakwa bahwa Harris dan Muafaq memberikan suap untuk mengisi jabatan tinggi masing-masing di Jawa Timur, dengan meminta bantuan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy.

Baca Juga: KPK Usul Napi Koruptor yang Bandel Dipindah ke Nusakambangan

Dalam dakwaan pun bahwa, diduga Rommy juga meminta bantuan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Harris sebagai Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI