Semprot Saksi Agus Maksum, Hakim MK Saldi Isra Ternyata Pendekar Hukum

Rabu, 19 Juni 2019 | 16:37 WIB
Semprot Saksi Agus Maksum, Hakim MK Saldi Isra Ternyata Pendekar Hukum
Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur Agus Maksum, saksi pertama yang dihadirkan oleh pemohon yakni Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6).

Agus ditegur Hakim MK lantaran dianggap terlalu berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang.

Mulanya Hakim MK Aswanto melemparkan pertanyaan kepada Agus soal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2018.

Akan tetapi, Hakim MK lainnya yakni Saldi Isra menegur Agus lantaran memberikan jawaban yang bertele-tele.

Baca Juga: BW Mencak-mencak, Tuding Hakim MK Remehkan Saksi karena Orang Kampung

"Saudara saksi, sudah dibilang berulang kali. Jangan menginterpretasikan pertanyaan. Sebab, apa yang disampaikan saudara saksi menjadi bahan pertimbangan," kata Saldi kepada Agus dalam sidang yanh digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).

Saldi kemudian meminta Agus menjawab dengan pernyataan yang tegas, tanpa harus memberikan kalimat-kalimat yang mengandung unsur makna melebar dari apa yang ditanyakan oleh hakim MK.

"Ditanya A, dijawab sampai Z. Enggak boleh begitu. Ini kami perlu data konkret dari anda itu sebagai apa? Sebagai saksi. Agar jadi gampang mengkonfrontasi dan membuktikan alat-alat bukti apa-apa saja yang diserahkan ke kami. Jadi kalau ditanya A, jawab A. Jadi prinsipnya jawab apa yang ditanya hakim.”

Presiden Joko Widodo melantik Saldi Isra sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4).
Presiden Joko Widodo melantik Saldi Isra sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4).

Saldi Isra ternyata bukan anak kemarin sore dalam dunia hukum, sehingga ketegasannya dalam persidangan tersebut mampu meluruskan alur persidangan sesuai hukum acara.

Pada 11 April 2017, Saldi Isra yang menjabat Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra dilantik Presiden Jokowi untuk menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 – 2022.

Baca Juga: Kebelet Pipis, Hakim MK ke Saksi Tim Prabowo: Pak Idham Bisa Lihat Saya?

Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut, berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim MK pada 3 April 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI