Suara.com - Mabes Polri telah melakukan uji balistik tiga proyektil yang ditemukan di tubuh korban dalam aksi 22 Mei yang berujung rusuh. Dari hasil uji balistik tersebut, ditemukan dua proyektil, yaitu kaliber 5,56 milimeter dan kaliber 9 milimeter.
"Dari hasil uji balistik, proyektil yang digunakan 5.56 milimeter dan 9 milimeter," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Dedi menjelaskan proyektil berukuran 9 milimeter ditemukan dalam kondisi pecah. Hal tersebut menjadi kendala pihak kepolisian untuk mengetahui jenis senjata api yang digunakan.
Sementara, untuk senjata api pada proyektil 5,56 milimeter juga belum diketahui. Sebab, dua jenis proyektil tersebut bisa di pakai dalam senjata api rakitan maupun organik.
Baca Juga: Korban Tertembak Peluru Tajam Kerusuhan 22 Mei Akan Diperiksa Polisi
"Kita belum dapat mengetahui jenis senjata apinya karena seperti contohnya senjata api rakitan yang dimiliki teroris itu juga bisa pakai proyektil itu. Yang bisa dibedakan kalau senjata api rakitan tidak jelas alurnya," sambungnya.
Untuk itu, tambah Dedi, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui jenis senjata yang dipakai sesuai dengan proyektil tersebut berasal. Meski demikian, Dedi tak menampik jika kedua jenis proyektil itu juga digunakan dalam senjata api standar baik TNI maupim Polri.
Hanya saja, Dedi menegaskan tak ada peluru tajam yang digunakan petugas keamanan saat kerusuhan yang pecah pada 22 Mei tersebut.
"Senjata standar TNI-Polri memang bisa menggunakan jenis proyektil itu, tapi yang perlu diingat aparat keamanan yang bertugas pada kerusuhan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam," tutup Dedi.
Baca Juga: Polda Klaim Tak Bekali Petugas Peluru Tajam saat Jaga MK Besok