Suara.com - Budi Sumarlin (43), pengemudi GrabBike yang menjambret telepon genggam bocah lelaki di Cengkareng telah ditangkap. Ia diringkus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2019) lalu.
Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan Budi. Mulai dari motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4979 BPF, satu unit ponsel gengam, serta jaket GrabBike yang ia kenakan saat beraksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menuturkan, penangkapan terhadap Budi bermula seusai rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa tersebut viral di media sosial. Budi merampas ponsel genggam saat bocah laki-laki itu sedang buang air kecil di selokan depan rumahnya.
"Setelah itu viral, orang tuanya laporan dan tim Resmob akhirnya bisa menemukan tersangka tersebut berinisial BS," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Klaim Punya Saksi Polisi, BW: Mau Diajukan Tapi Keburu Dipanggil Provost
Kepada polisi, Budi mengatakan terpaksa menjambret ponsel yang dipegang bocah laki-laki itu karena sedang terlilit utang. Dari hasil pemeriksaan, kata Argo, Budi mengaku sempat meminjam uang dengan bunga yang besar.
Buntut dari aksi penjambretan itu, Budi kini terpaksa harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang bocah laki-laki menjadi korban penjambretan saat sedang pipis di depan rumahnya di Jalan ZZ, RT. 12 RW. 04, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Minggu (16/6/2019). Aksi penjambretan yang dilakukan driver GrabBike terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Aksi penjambretan itu terungkap setelah video berdurasi 45 detik yang merekam pelaku saat menjambret bocah viral di medsos.
Baca Juga: Kivlan Zein Minta Perlindungan, Menhan: Saya Sudah Bisik-bisik ke Polisi