Ancam Usir Bambang Widjojanto dari Sidang, Ini Sosok Hakim MK Arief Hidayat

Rabu, 19 Juni 2019 | 15:42 WIB
Ancam Usir Bambang Widjojanto dari Sidang, Ini Sosok Hakim MK Arief Hidayat
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan pihak Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bambang Widjojanto, Ketua Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, sempat diancam diusir keluar arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).

Ia diancam diusir keluar karena terus melontarkan argumen kepada Hakim MK Arief Hidayat, ketika memulai sidang pemeriksaan saksi kedua kubu Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo – Sandiaga.

Saat sidang baru dimulai setelah diskors dua jam, Hakim Arief sempat mempertanyakan urgensi dihadirkannya saksi kedua bernama Idham.

Sebab, menurut Arief, materi kesaksian yang disebutkan Idham sama seperti poin testimoni saksi pertama, Agus Maksum.

Baca Juga: Sebut Saksi Agus Tak Berkualitas, Demokrat: Ini Sidang Perasaan Prabowo

Hakim Arief sempat bertanya jabatan dan tugas Idham saat Pilpres 2019. Idham menjawab dirinya berasal dari kampung.

Mendengar jawaban seperti itu, Hakim Arief menyimpulkan Idham bakal memberikan kesaksian soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) siluman, rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur pada desanya: Laingkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Akan tetapi, Idham menjawab kesaksiannya akan mencakub seluruh daerah di Indonesia.

"Kalau anda dari kampung, mestinya yang anda ketahui itu situasi di kampung itu, bukan nasional," kata Arief dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).

Tiba-tiba, Bambang menyela dan memberikan pembelaan terhadap Idham. Menurutnya, meskipun Idham berasal dari kampung, ia memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang bersifat nasional.

Baca Juga: Misteri Nama Udung yang Bikin Heboh Sidang Sengketa Pilpres 2019

Perdebatan pun dimulai. Arief meluruskan maksud pertanyaan yang dilontarkan kepada Idham. Karena Bambang terus mengeluarkan argumennya, Arief memintanya berhenti berbicara.

Bahkan, Hakim Arief mengancam mengusir keluar Bambang dari arena sidang kalau terus melontarkan pernyataan.

"Saya mohon maaf pak, kalau dalam tekanan terus saya akan menolak itu pak. Saksi saya menurut saya ditekan oleh bapak," ujar Bambang menaikkan nada suaranya.

"Bukan begitu, sudah pak Bambang sekarang diam saya akan dialog dengan saudara saksi," timpal Arief.

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri), disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, seusai pelantikan hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). [Antara/Wahyu Putro A]
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri), disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, seusai pelantikan hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). [Antara/Wahyu Putro A]

Siapakah Arief Hidayat, hakim MK yang dikenal tegas dan mengancam mengusir keluar Bambang Widjojanto?

Arief sebelumnya merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang kemudian memberanikan diri mendaftar sebagai hakim konstitusi melalui jalur DPR.

Pada 1 April 2013, Arief Hidayat dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arief menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

Setelah dua tahun menjadi hakim konstitusi, Arief mendapatkan kepercayaan dengan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK periode 2014-2017 menggantikan posisi Hamdan Zoelva.

Kemudian pada 2017, Arief kembali dipilih sebagai Ketua MK hingga 2018 karena masa jabatannya sebagai hakim konstitusi telah selesa.

Namun DPR akhirnya memutuskan memilih Arief untuk kembali menjabat sebagai hakim konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI