Dari lima pelaku, empat orang berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Pengakuan salah satu tersangka, sebelum kejadian itu mereka meminum minuman keras tradisional yang disebut baram.
"Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Pornografi karena pembuatan konten dan juga sedang kami selidiki kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kaitannya bagi yang menyebarkan video," tegas Rommel.
Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak karena korban dan sejumlah pelaku masih di bawah umur. Pendampingan juga akan dilakukan, khususnya untuk membantu korban agar tidak terpuruk akibat trauma kejadian itu.
Baca Juga: Ada Luka Robek di Alat Vital Siswi SMP yang Digilir 3 Guru di Lab Sekolah