Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan kepada General Manager Commercial PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu (19/6/2019).
Jaksa menyebut Asty telah melakukan penyuapan kepada Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso dalam perkara penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) menggunakan kapal PT. HTK.
Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menyebut Asty bersama Taufik Agustuno selaku Direktur PT. HTK memberikan uang suap kepada Bowo Sidik sebesar 158.733 USD dan Rp 311.022.932.
"Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Bowo Sidik Pangarso dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Kiki dalam sidang.
Baca Juga: Kasus Suap Pupuk Bowo Sidik, KPK Periksa 2 Anggota DPR RI
Jaksa KPK mengatakan uang tersebut digunakan agar PT. HTK mendapatkan kerjasama dalam pengangkutan dan sewa kapal, lantaran Bowo Sidik merupakan anggota DPR komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Terdakwa adalah General Manager Komersial PT. HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas," ujar Jaksa Kiki
Lebih lanjut, Jaksa KPK Kiki juga membeberkan sejumlah uang yang diberikan kepada Bowo Sidik secara bertahap melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT. Inersia.
Uang suap diberikan mulai 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 1 November 2018 sebesar 59.587 USD di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.
Kemudian, pemberian uang kembali dilakukan pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.
Baca Juga: BW Bandingkan Kecurangan Pilpres 2019 dengan Kasus Korupsi Bowo Sidik
Selanjutnya, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar Amerika Serikat di kantor PT. HTK. Pemberian terakhir, 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK.
"Selain fee kepada Bowo Sidik terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerjasama sewa menyewa kapal," kata Jaksa Kiki
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.