Ditagih MK soal Bukti, Tim Hukum Prabowo Persoalkan Mesin Fotokopi

Rabu, 19 Juni 2019 | 14:51 WIB
Ditagih MK soal Bukti, Tim Hukum Prabowo Persoalkan Mesin Fotokopi
Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat menagih bukti P-155 saat Agus Maksum, saksi pertama yang dihadirkan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo – Sandiaga, menyebut ada ketidakwajaran dalam 17,5 juta DPT Pilpres 2019.

Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno membela diri dengan menyebut tidak adanya bukti yang dihadirkan dalam persidangan karena masalah teknis.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, Teuku Nasrullah mengatakan bukti P-155 yang ditagih Enny tersebut sudah terdaftar di MK.

Namun ia menyebut banyak bukti yang dimilikinya masih dalam proses penjilidan.

Baca Juga: Yusril Nilai Kesaksian Agus Maksum dari Kubu Prabowo Tak Ada Guna

"Tadi kami enggak bawa ke atas (ruang sidang) karena semua datang pagi segala macam. Bukti-bukti kami juga belum dijilid. Tapi bukti itu ada," kata Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).

Nasrullah memastikan, bukti-bukti soal 17,5 juta DPT yang dipermasalahkan itu sedang diurus oleh timnya.

Namun dirinya mengatakan ada masalah teknis yang tidak dapat dihindari, yakni soal memfotokopi bukti membutuhkan waktu tidak sedikit.

"Anda tahu, fotokopi saja, berapa truk yang harus di fotokopi, sehingga kadang-kadang begitu kami mau fotokopi tak kebagian. Kadang-kadang kami ambil di gerai fotokopi yang kecil-kecil, tapi kecepatan fotokopi kan terbatas.”

Baca Juga: Sebut Saksi Agus Tak Berkualitas, Demokrat: Ini Sidang Perasaan Prabowo

REKOMENDASI

TERKINI