"Lawyers dari Pak Jokowi justru yang baper, padahal yang tertuduh atau yang tergugat kan KPU kan? Tapi kenapa Pak Yusril yang baper gitu? Agak ngaco itu kan? Mestinya KPU aja yang defensif," kata Rocky Gerung. "Ya dia terkait, hanya diperlukan kalau kebetulan kaitannya ke situ, tapi sebelum kaitannya diperlihatkan, dia udah terpancing, jadi bukan sudah terkait, terpancing."
Ia kemudian memberi penilaian lebih jauh terhadap Tim Hukum Jokowi berdasarkan kepentingan akademisnya sebagai ahli filsafat.
Menurutnya, kuasa hukum paslon nomor urut 01 telah gagal menangkap esensi dari dalil teoritis yang mereka lontarkan di persidangan.
"Dia kutip John Ralws. Kalau kutip John Rawls, artinya anti terhadap legal formalism itu. Justru John Rawls menentang legal formalism itu. Mengutip Cesare Beccaria, Cesare Beccaria mengagungkan reformasi hukum, progresif," jelas Rocky Gerung.
Baca Juga: Sebut Saksi Agus Tak Berkualitas, Demokrat: Ini Sidang Perasaan Prabowo
"Itu mestinya teori dari 02 kan, jadi ngaco itu 01, salah paradigma, salah teori, dan itu bisa dibantah ulang dan akan diperlihatkan bahwa ternyata kemampuan ilmu hukumnya terbatas. Jadi saya kasih kritik dari segi metode dan legal philosophies," sambungnya.