Suara.com - Budi Sumarlin (43), pengojek online GrabBike yang menjambret telepon genggam bocah lelaki di Cengkareng telah ditangkap. Ia diringkus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2019).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, penangkapan terhadap Budi bermula seusai rekaman CCTV yang merekam aksi tersebut viral di media sosial. Di mana, Budi merampas ponsel genggam saat bocah lelaki itu sedang buang air kecil di selokan depan rumahnya.
"Setelah itu viral, orang tuanya laporan dan tim Resmob akhirnya bisa menemukan tersangka tersebut berinisial BS," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Kepada polisi, Budi terpaksa menjambret ponsel yang dipegang bocah laki-laki itu karena alasan sedang terlilit utang. Dari hasil pemeriksaan, kata Argo, Budi mengaku sempat meminjam uang dengan bunga yang besar.
Baca Juga: Nihil Catatan Kriminal, Driver GrabBike Spontan Jambret Bocah saat Pipis
"Ternyata BS ini mencuri karena dililit hutang. Pinjem utang sama orang, bunganya besar dan kesulitan mengembalikan. Akhirnya, dia (BS) mencuri HP dengan harapan mau dijual dan membayar utang," imbuh Argo.
Buntut dari aksi penjambretan itu, Budi kini terpaksa harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang bocah laki-laki menjadi korban penjambretan saat sedang pipis di depan rumahnya di Jalan ZZ, RT. 12 RW. 04, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Minggu (16/6/2019). Aksi penjambretan yang dilakukan driver GrabBike terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Aksi penjambretan itu terungkap setelah video berdurasi 45 detik yang merekam pelaku saat menjambret bocah viral di medsos.
Baca Juga: Driver Grab yang Rampas Ponsel Bocah saat Pipis Akhirnya Ditangkap