Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin, menilai Agus Maksum yang menjadi saksi pertama pihak pemohon sengketa hasil Pilpres 2019, tidak menerangkan apa pun saat bersaksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Yusril mengatakan keterangan yang diberikan Agus bercampur aduk. Hal itu dikatakan Yusril di sela-sela masa skors sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Sebenarnya kami menilai saksi tadi tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya itu campur aduk antara saksi dengan ahli," kata Yusril.
Berkenaan dengan itu, Yusril meragukan keterangan Agus terkait adanya 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar.
Baca Juga: Sebut Saksi Agus Tak Berkualitas, Demokrat: Ini Sidang Perasaan Prabowo
Sebab, kata Yusril, saat ditanya apakah 17,5 juta DPT tidak wajar itu menggunakan hak pilih pada Pilpres 2019, yang bersangkutan justru mengaku tidak tahu.
"Jadi yang paling penting dalam persidangan ini adalah kalau terjadi kecurangan, kalau terjadi manipulasi, itu harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi dan kekalahan dari Pak Prabowo. Kalau tidak ada kaitannya dengan itu, tidak ada artinya," ujarnya.
Oleh karena itu, Yusri menilai keterangan yang disampaikan Agus dalam persidangan terkait adanya 17,5 juta DPT tidak wajar itu tidak ada gunanya.
"Tapi apakah pemilih itu, kalau 17,5 juta itu memilih atau tidak , dia tidak tahu. Kalau ikut memilih berapa dari 17,5 juta yang memilih Pak Jokowi berapa? Dan yang memilih Pak Prabowo berapa? Dia juga enggak tahu, jadi enggak ada gunanya diterangkan di persidangan.”
Baca Juga: Hairul Anas, Pencipta Robot Pemantau Situng yang Jadi Saksi Tim Prabowo