Suara.com - Kadiv Advokasi Dan Bantuan Hukum DPP Demokrasi Ferdinand Hutahaean menilai sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Tim Hukum Capres Cawapres nomor utur 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya sebatas "sidang perasaan."
Sebab, dalam persidangan, Tim Hukum Prabowo yang diketuai Bambang Widjojanto tidak menunjukkan fakta di balik gugatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @ferdinandhaean2.
Ia menuliskan, sidang perasaan yang dipertontonkan oleh tim hukum Prabowo ditunjukkan dengan kesaksian Agus Maksum, ahli IT Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.
Baca Juga: Perubahan Sistem Zonasi, Picu Tingginya Animo Pendaftaran PPDB Kota Depok
"Persidangan ini hanya menyidangkan perasaan dari 02, bukan menyidangkan fakta yang terjadi. Agus Maksum menunjukkannya," kata Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Ferdinand Hutahaean mengaku pesimistis terhadap kualitas kesaksian yang dibawa oleh tim hukum Prabowo.
Bila saksi persidangan tidak mampu membeberkan fakta sesungguhnya, peluang MK memenangkan gugatan semakin kecil.
"Mau menang di MK, tapi kualitas saksi cuma seperti Agus Maksum, ya mimpi..!!" ungkap Ferdinand Hutahaean.
Terkait dengan kesaksian Agus Maksum soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diklaim invalid hingga 17,5 juta, Ferdinand Hutahaean menilai hal tersebut hanyalah asumsi belaka. Sebab, Agus Maksum sendiri tak mampu memberikan fakta.
Baca Juga: Baru Lihat, Yusril: Alat Bukti yang Dihadirkan Tim Prabowo di MK Berantakan
"Tidak akan bisa dibuktikan karena itu asumsi..!!" tandas Ferdinand Hutahaean.