Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief meminta Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga bertanggungjawab atas wacana KTP palsu yang dilontarkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Sebab, Andi Arief menilai, tudingan tersebut telah menipu jutaan rakyat. Melalui akun Twitter @andiarief_, ia juga meminta kepada Agus Maksum, ahli IT BPN Prabowo - Sandi yang menjadi saksi dalam persidangan bisa bertanggung jawab atas kesaksian yang dibuatnya.
"Agus Maksum dan BPN harus bertanggung jawab atas tuduhan DPT sebagai payung kecurangan," kata Andi Arief seperti dikutip Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Andi Arief menilai, tudingan KTP palsu hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berubah-ubah telah menipu jutaan rakyat.
Baca Juga: Jokowi Tinggalkan DPP PDI Perjuangan Usai Tiga Jam Hadiri Rakernas IV
Bahkan ada sebagian rakyat yang sampai melakukan tindakan tidak rasional lantaran mempercayai informasi tersebut.
Menurut Andi Arief, mempercayai kesaksian Agus Maksum dalam persidangan sama halnya dengan mempercayai akun anonim pendukung Prabowo - Sandiaga di media sosial.
"Jutaan rakyat 'tertipu' bahkan ada yang lakukan tindakan tidak rasional karena mempercayai informasi itu. Mempercayai Agus Maksum sama dengan mempercayai akun anonim yang selama ini mendukung 02," ungkap Andi Arief.
Lebih lanjut, ia meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa langsung mempercepat pemeriksaan terhadap M Said Didu mengenai status BUMN. Tidak berkutat dengan pemeriksaan saksi-saksi yang mengutarakan mengenai DPT.
"Sidang MK dipercepat saja memeriksa pak @msaid_didu soal status BUMN, kualitas saksi dan materi berikutnya pasti tidak akan relevan terhadap kecurangan, karena payung kecurangan DPT yg didengung-dengungkan sudah hancur. Dibohongi Agus Maksum," tandasnya.
Baca Juga: Imbas Tol Trans Jawa dan Tiket Pesawat, Kunjungan Wisatawan ke Bali Anjlok
Untuk diketahui, dalam kesaksiannya, Agus menyebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 190 juta pemilih. Namun tiba-tiba bertambah menjadi 197 juta ditambah DPT luar negeri.
Namun, kesaksian dari Agus Maksum langsung diskak oleh hakim MK. Pasalnya, Agus Maksum belum melakukan rekap data dan tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, hanya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saja.