Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno untuk menampilkan bukti bernomor P-155, yang disebut oleh saksi Agus Maksum mereka sebagai bukti dari kesaksiannya.
"Saya minta supaya pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum, yang menyatakan adanya NIK dan jumlah DPT yang tidak sesuai," ujar Enny dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus Maksum adalah ahli teknologi informatika Badan Pemenangan Nasional Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dan menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh pemohon.
"Tolong hadirkan buat dikonfrontir juga dengan bukti KPU, saya cari bukti P-155 itu tapi ini tidak ada," ujar Enny.
Baca Juga: Sebut 17,5 Juta DPT Invalid, Hakim MK Tagih Bukti P-155 ke Kubu Prabowo
Hakim Konstitusi Aswanto kemudian menambahkan terlampir daftar bukti bernomor P-155, namun tidak ditemukan fisiknya.
"Di daftar bukti ada tercantum bukti P-155, tapi tidak ada fisiknya, ini makanya kami mohon untuk ditampilkan," kata Aswanto.
Kuasa hukum Prabowo – Sandiaga, Tengku Nasrullah kemudian mengatakan salah satu anggota timnya sedang membereskan sejumlah bukti untuk diserahkan ke MK guna diverifikasi.
"Mohon diberi waktu karena PIC yaitu Dorel Amir dan Zulfadi sedang mengurus dokumen-dokumen bukti untuk diverifikasi," ujar Nasrullah.
Agus saat bersaksi berkali-kali menjelaskan pihaknya menemukan adanya NIK yang tidak sesuai dengan nomenklatur dan DPT yang tidak wajar karena tidak sesuai dengan catatan KTP serta kartu keluarga.
Baca Juga: Refly Harun Menguak Poin 'Ngeri-ngeri Sedap' dalam Gugatan Prabowo di MK
Ia juga sempat menyebut pihaknya menemukan adanya KTP dan kartu keluarga (KK) yang manipulatif. Hal itu dia katakan karena nomor dari KTP dan KK tersebut memiliki nomor yang tidak sesuai dengan nomenklatur.