Suara.com - Kantor milik mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal dirampok mantan pegawainya sendiri berinisial NP pada 20 Mei 2019 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, NP berhasil menggasak uang yang berada di brankas di kantor LSM FPCI (Foreign Policy Of Indonesia) milik Dino Patti Djalal yang terletak di Gedung Mayapada, Jakarta Selatan.
Dalam brankas tersebut, pelaku telah menggondol uang tunai Rp 10 juta dan beberapa mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“Tersangka ambil uang sebesar 1200 USD pecahan 100 USD sebanyak 12 lembar, 900 SGD pecahan 1000 sebanyak 9 lembar dan uang Rp 10 juta,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Brankas Isi Uang Rp 2 Juta Dibobol, Pegawai Alfa Midi Tangkap Satu Perampok
Argo menyampaikan, aksi pencurian itu terjadi ketika NP mendatangi kantor mantan bosnya dengan alasan untuk menemui rekannya yang masih bekerja di sana.
Meski sudah tak bekerja dengan Dino, NP masih memiliki akses masuk ke ruang-ruangan tertentu di kantor tersebut. Dengan modal itu, NP memanfaatkannya untuk menggasak sejumlah uang yang ada.
"Setelah masuk ke salah satu ruang kerja, tersangka melihat dua buah kunci brankas yang tergeletak. Kemudian, terasangka berpindah ke ruangan milik saudara Dino Patti Djalal," jelasnya.
Argo menyebut jika NP mengetahui jika di ruangan milik mantan bosnya terdapat brankas. Dengan kunci tersebut, NP pun berhasil membuka dan menggasak sejumlah uang di brankas tersebut.
Polisi pun menerima adanya laporan terkait pencurian tersebut. Akhirinya, NP pun berhasil ditangkap pada 14 Juni 2019 di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Waspada, Wanita Pembobol Brankas Bermodus Numpang Toilet Minimarket
Kepada polisi, pelaku mengakui jika uang hasil curiannya itu hendak digunakan untuk biaya pernikahan. Pelaku juga dikenal tidak memiliki sikap yang tak baik ketika bekerja sehingga dikeluarkan.
“Pelaku mau nikah tidak punya uang akhirnya dia main ke kantornya yang LSM tadi,” papar Argo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.