Sebut 17,5 Juta DPT Invalid, Hakim MK Tagih Bukti P-155 ke Kubu Prabowo

Rabu, 19 Juni 2019 | 13:30 WIB
Sebut 17,5 Juta DPT Invalid, Hakim MK Tagih Bukti P-155 ke Kubu Prabowo
Sejumlah saksi dari tim hukum Prabowo - Sandiaga tiba di gedung MK, Rabu (19/6/2019). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agus Maksum, saksi dari Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjelaskan dalam sidang bahwa adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid sebanyak 17,5 juta.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menagih bukti P-155 agar keterangan Agus bisa dikonfrontir dengan bukti yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)
Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)

Bukti bernomor P-155 itu ialah bukti yang diserahkan oleh kubu Prabowo - Sandiaga dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di MK. Akan tetapi, pihaknya tidak menemukan bukti tersebut.

"Tolong hadirkan buat dikonfrontir dengan bukti KPU. Saya cari bukti P-155 itu enggak ada," kata Enny dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).

Baca Juga: Refly Harun Menguak Poin 'Ngeri-ngeri Sedap' dalam Gugatan Prabowo di MK

Usai Enny menyampaikan hal itu, salah satu kuasa hukum dari kubu Prabowo - Sandiaga, Luthfi Yazid mengatakan bahwa bukti P-155 itu sedang diverifikasi oleh petugas MK di lantai bawah. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar bukti tersebut bisa dikemukakan pada sesi selanjutnya.

"Mohon diberi waktu karena Dorel Amir dan Zulfadli lagi ngurus dokumen-dokumen verifikasi," kata Luthfi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI