Klaim Punya Saksi Polisi, BW: Mau Diajukan Tapi Keburu Dipanggil Provost

Rabu, 19 Juni 2019 | 12:56 WIB
Klaim Punya Saksi Polisi, BW: Mau Diajukan Tapi Keburu Dipanggil Provost
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto mengklaim awalnya hendak menghadirkan saksi dari aparat kepolisan di sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, hari ini.

Namun, menurutnya, rencana itu urung dilakukan saksinya dari anggota kepolisian itu mendapat panggilan dari penegak disiplin aparat atau Provost.

"Kami sudah minta ke Mahkamah (Konstitusi), saya dengar malah dia (anggota polisi) dipanggil aparat militer (provost) makanya saya mau klarifikasi," kata Bambang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).

Diketahui, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga menghadirkan sebanyak 17 saksi untuk bisa memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres di MK. Namun di dalam daftar saksi yang diberikan ke pihak MK, tidak ada saksi dari unsur aparat penegak hukum.

Baca Juga: Refly Harun Menguak Poin 'Ngeri-ngeri Sedap' dalam Gugatan Prabowo di MK

BW mengatakan kalau nama aparat penegak hukum itu baru akan diajukan kepada MK. Namun, BW mengklaim, anggota polisi itu terlebih dahulu dipanggil aparat Provost sehingga tak bisa bersaksi di MK.

"Baru mau kami ajukan tapi sudah dipanggil. Enggak tahu program apa provost. Jadi anda bisa bayangkan situasinya sangat...," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI