"Sediakan argumentasi yang cukup untuk meyakinkan MK, agar MK katakanlah bisa diyakinkan masing-masing pihak. itu saja kira2. Sekali lagi opini publik bukan tempatnya untuk diambil MK sebagai referensi," tandasnya.
Refly Harun Menguak Poin 'Ngeri-ngeri Sedap' dalam Gugatan Prabowo di MK
Rabu, 19 Juni 2019 | 12:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
14 November 2024 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI