Suara.com - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen merasa difitnah seusai dikonfrontasi dengan sejumlah tersangka terkait aliran dana rencana pembunuhan empat tokoh nasional di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019) dini hari. Dalam agenda tersebut, Kivlan dikonfrontasi dengan tersangka Iwan Kurniawan alias HK dan Politisi PPP Habil Marati.
Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menganggap pernyataan Kivlan merupakan hal yang biasa.
"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Dalam pemeriksaan, kata Dedi, Polri tak hanya menggali keterangan dari tersangka. Pihaknya juga menggali alat bukti baik itu keterangan dari saksi ahli maupun petunjuk yang ada.
Baca Juga: Curi HP di Toko Kosmetik, Bagol dan Aldi Dibekuk Polisi Berkat Kamera CCTV
"Polri sesuai dengan 148 KUHP dalam pembuktian, tidak hanya menggali keterangan tersangka, itu urutan kelima. Polri jg menggali alat bukti-bukti yang lain baik berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli, bukti petunjuk dan surat, Itu semua didalami oleh penyidik," jelasnya.
Dedi menambahkan, jika Kivlan tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional. Nantinya, semua akan dibuktikan dalam persidangan.
"Kalau misalkan tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan. Itu nanti juga akan dibuktikan dalam proses persidangan pengadilan secara transparan, terbuka dan jurdil. Silakan," tutup Dedi.
Untuk diketahui, Kivlan diperiksa sejak Selasa (18/6/2019) sekira pukul 16.55 WIB dan keluar pada Rabu (19/6/2019) pukul 00.15 WIB. Seusai dikonfrontasi, mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengakui jika telah difitnah.
"Ya, saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Lewat Jeriken Bensin, Polisi Buru Jejak Pelaku Pembakaran KIA Picanto