Anies Tanya ke Ahok: Kenapa Terbitkan Izin Reklamasi Sebelum Cuti Kampanye?

Rabu, 19 Juni 2019 | 12:37 WIB
Anies Tanya ke Ahok: Kenapa Terbitkan Izin Reklamasi Sebelum Cuti Kampanye?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan pertanyaan tajam ke mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait izin reklamasi. Anies mempertanyakan kenapa Ahok mengeluarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016 atau sebelum mengajukan cuti kampanye Pilkada DKI 2017.

Anies mengatakan, Peraturan Gubernur yang dibuat Ahok membuat dia tak bisa membendung penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di pulau reklamasi. Hal itu disebutkan Anies dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu (19/6/2019).

"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda, bukan Pergub. Itulah kelaziman, dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama." kata Anies.

Dalam keterangan tersebut, Anies juga menyinggung rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum rampung dibahas antara Pemprov DKI dan DPRD Jakarta.

Baca Juga: Ahok Ketua Tim Ibu Kota Baru? Ferdinand: Jangan, Indonesia Banyak yang Baik

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

Namun setelah dilakukan penelusuran ke bawahannya, Anies menemukan bahwa proses pembuatan Perda RDTR pada saat itu terhenti di DPRD DKI sekitar pertengahan 2016, karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK, bahkan ada yang ditahan.

"Tapi, apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," jelasnya.

Meski begitu, Anies tak mau menyalahkan Ahok secara langsung, sebab Pergub itu sendiri mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang untuk mengizinkan pembangunan di pulau reklamasi.

Hal itu juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok --red) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," tutup Anies.

Baca Juga: Ahok Jadi Ketua Tim Pembangunan Ibu Kota Baru? Moeldoko: Super Hoaks

Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI