Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menegur Agus Maksum, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Majelis Hakim menegur Agus sebagai saksi agar memberikan keterangan yang konkret.
Awalnya, anggota Hakim MK, Aswanto mempertanyakan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 ke Agus. Kemudian Agus menjawab jumlah DPT tersebut secara tidak pasti.
"DPT itu 190 juta 77 sekian berapa gitu. Pokoknya sekitar 190 juta. Tidak mencapai 193 juta kalau ditambah dengan DPT LN (Luar Negeri)," tutur Agus dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Bertele-tele Kasih Keterangan, Hakim MK Semprot Saksi Kubu Prabowo
Mendengar jawaban Agus, Aswanto kembali bertanya apakah dirinya memiliki data konkret terkait jumlah DPT.
"Ada tapi kalau misal nanti diminta tampilkan kami akan tampilkan. Ada di dalam file. Karena itu nanti akan ditampilkan bersama Situng oleh ahli," ujar Agus.
Setelah itu, Aswanto kembali mempertanyakan ke Agus bahwasanya dirinya mengetahui jumlah DPT tersebut.
"Iya (tau), 190 juta untuk dalam negeri. Lalu tiba-tiba untuk dalam negeri saja, kami catat dari dalam lindungi hak pilih (nama sistem di web KPU). Dalam web itu jadi 197 juta. Jadi bertambah," jawab Agus.
Mendengar jawaban Agus, lantas anggota Hakim MK, Saldi Isra langsung memberi teguran kepada Agus. Saldi meminta Agus untuk memberikan keterangan yang konkret.
Baca Juga: Di Sidang MK, Saksi Kubu Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Tidak Wajar
"Sebentar Pak, kepada saksi ya. Jawab apa yang ditanyakan. Jangan diberi penjelasan di ujung pertanyaan itu. Jadi begitu anda beri penjelasa seolah-olah anda memberikan menjadi menginterpretasi itu. Kalau hakim tanya A, jawab A. Karena ini dicatat lho dalam persidangan. Ditanya A, dijawab sampai Z. Enggak boleh begitu," kata Saldi.
"Ini kami perlu data-data konkret dari anda itu sebagai apa? Sebagai saksi. Agar jadi gampang mengkonfrontir dan membuktikan alat-alat bukti apa-apa saja yang diserahkan ke kami. Jadi kalau ditanya A, jawab A. Jadi prinsipnya jawab apa yang ditanya hakim," imbuhnya.