Suara.com - Nama Udung kerap disebut-disebut dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Adalah Agus Maksum, saksi dari pihak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang menyebut nama tersebut. Dia mengatakan nama Udung tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) invalid.
Agus Maksum memberikan contoh data KTP palsu atas nama Udung, warga Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang, Agus Maksum menyebut Udung memiliki 2 kode digit awal sebagai kode provinsi KTP yakni 1-0. Padahal, imbuh Agus Maksum, kode provinsi KTP diawali 1-1.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Kembali Kirim 4 Truk Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi
Udung pun diklaim Agus Maksum masuk dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan 2 (DPTHP). Agus Maksum meyakini bahwa nama Udung ini tidak ada di dunia nyata.
“Kami yakin (Udung) ini tidak ada di dunia nyata,” kata Agus Maksum.
Kepada Agus Maksum, Hakim MK Aswanto menanyakan dasar klaim memastikan adanya DPT beratasnamakan Udung.
Dalam data yang dilihat saksi, imbuh Agus Maksum, Udung memiliki nomor Kartu Kependudukan, tempat tanggal lahir, NIK, alamat hingga RT-RW termasuk lokasi memilih di TPS.
Hakim bertanya, "Berarti ada di dunia nyata si Udung?" Agus Maksum pun menjawab tegas, "Tidak ada menurut saya."
Baca Juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi Sidang Perdana Gugatan Pilpres Prabowo
Pun hakim balik bertanya soal keyakinan saksi bahwa Udung pemilih fiktif. Kendati begitu, Agus Maksum menyebut polemiki pemilih fiktif akan dibuktikan dalam kesaksian berikut.