Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Agus Maksum, saksi yang dihadirkan oleh pemohon yakni Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat berlangsungnya sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019, Rabu (19/6/2019). Agus ditegur Hakim MK lantaran dianggap terlalu berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang.
Mulanya Hakim MK Aswanto melemparkan pertanyaan kepada Agus soal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2018. Akan tetapi, Hakim MK lainnya yakni Saldi Isra menegur Agus lantaran memberikan jawaban yang bertele-tele.
"Saudara saksi, sudah dibilang berulang kali. Jangan menginterpretasikan pertanyaan. Sebab, apa yang disampaikan saudara saksi menjadi bahan pertimbangan," kata Saldi kepada Agus dalam sidang yanh digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).
Saldi kemudian meminta Agus untuk menjawab dengan pernyataan yang tegas tanpa harus memberikan kalimat-kalimat yang mengandung unsur makna melebar dari apa yang ditanyakan oleh hakim MK.
Baca Juga: Di Sidang MK, Saksi Kubu Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Tidak Wajar
"Ditanya A, dijawab sampai Z. Nggak boleh begitu. Ini kami perlu data-data konkret dari anda itu sebagai apa? Sebagai saksi. Agar jadi gampang mengkonfrontir dan membuktikan alat-alat bukti apa-apa saja yang diserahkan ke kami. Jadi kalau ditanya A, jawab A. Jadi prinsipnya jawab apa yang ditanya hakim," tandasnya.