Anies Baswedan Teken Aturan Penghasilan Tambahan Bagi PNS di Jakarta

Rabu, 19 Juni 2019 | 11:29 WIB
Anies Baswedan Teken Aturan Penghasilan Tambahan Bagi PNS di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur penghasilan tambahan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 24 Mei 2019.

Keputusan Gubernur bernomor 879, tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan kepada
Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019

Artinya, THR itu diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta semua PNS dan CPNS yang berkarir di lingkungan Pemda DKI, khususnya mereka yang bertugas di Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepgub itu dikeluarkan Anies berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas.

Baca Juga: Anies: Jika Mau Pencitraan Saya Gusur Raksasa Bisnis di Pulau Reklamasi

Ini 9 poin isi Kepgub 879 tahun 2019 yang dikeluarkan Anies pada 24 Mei 2019:

Pertama : Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada :
a. Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua : Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Ketiga : Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019 dan dibayarkan pada bulan Juli 2019 dengan memperhitungkan capaian kinerja pemungutan pajak daerah.

Keempat : Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf b yang didasarkan pada kinerja sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga, meliputi:

Baca Juga: Anies Dipastikan Dapat Pengganti Sandiaga pada 22 Juli 2019

a. penilaian aktivitas dan perilaku kerja;
b. serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
c. penilaian aktivitas kerja tambahan.

Kelima : Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam : Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah.

Ketujuh : Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedelapan : Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KETIGA, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas.

Kesembilan : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI