Belum Rapi, Tim Hukum Prabowo Tarik 30 Boks Kontainer Alat Bukti

Rabu, 19 Juni 2019 | 10:41 WIB
Belum Rapi, Tim Hukum Prabowo Tarik 30 Boks Kontainer Alat Bukti
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga menarik sejumlah alat bukti yang dinyatakan belum layak berdasar hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada sekitar 30 boks kontainer alat bukti yang ditarik kubu Prabowo hingga sidang ketiga sengketa Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, alat bukti yang ditarik berupa formulir hasil penghitungan suara tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau form C1.

"Ada lebih dari 30 kontainer dan mungkin dari 28 bukti di sini. Barang yang ada ini C1, tapi akan kita tarik saja, jadi enggak jadi alat bukti," kata Bambang dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Pria yang akrab disapa BW itu menuturkan, pihaknya akan mencoba merapikan sejumlah alat bukti tersebut. Hanya, jika hingga batas waktu perbaikan sebagaiman yang diberikan oleh Majelis Hakim MK pada pukul 12.00 WIB belum selesai maka alat bukti tersebut tidak akan diajukan dalam persidangan.

Baca Juga: Berkas Saksi Belum Lengkap, Tim Prabowo 'Disemprot' Hakim MK

"Bukti ini kami akan tarik dulu, akan kami susun kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi, bukti ini tidak kita ajukan," ujarnya.

Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan belum bisa mengesahkan sejumlah alat bukti yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Alat bukti tersebut belum bisa disahkan lantaran tidak bisa diverifikasi.

Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra mengatakan alat bukti yang diserahkan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak bisa diverifikasi karena berkas tersebut tidak disusun sebagaimana hukum acara dan kelaziman yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

"Dengan berkas seperti ini kami tidak bisa melakukan verifikasi dan tidak disahkan pagi ini. Itu sudah kami periksa semua, kami juga sudah melakukan sidak sampai berkas yang masih di luar itu yang belum masuk ke ruangan ini dan itu masih diluar," kata Saldi.

Baca Juga: Berita Heboh Selasa Kemarin: Adu Mulut Sidang MK hingga Surat Kutukan Tuhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI