Enggan Jelaskan Soal Ancaman, Saksi Prabowo Disemprot Hakim MK

Rabu, 19 Juni 2019 | 10:20 WIB
Enggan Jelaskan Soal Ancaman, Saksi Prabowo Disemprot Hakim MK
Ilustrasi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agus Maksum, salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengaku menerima ancaman pembunuhan saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Hanya saja, atas kesaksiannya, Agus enggan menjelaskan secara gamblang terkait dengan ancamannya tersebut.

Agus menjabat sebagai bagian dari tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Pada awal memberikan keterangannya, Agus menceritakan bahwa dirinya bertugas untuk mengawasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dicermatinya mengandung kecurangan.

"Saya bagian tim capres ditingkat nasional," kata Agus.

Kemudian, salah satu Hakim MK Aswanto menanyakan kepada Agus soal adanya ancaman. Agus mengatakan dirinya pernah mendapatkan ancaman.

Baca Juga: Ribut Soal Ancaman, Hakim MK Tegur Saksi Tim Prabowo

"Sebelumnya kami ada ancaman," ujarnya.

Namun, Agus menolak untuk menjelaskan soal ancaman tersebut ketika diminta Aswanto untuk menceritakan terkait dengan ancaman itu. Aswanto selaku hakim MK langsung menekankan kepada Agus kalau seharusnya Agus bisa terbuka menyampaikan keterangannya.

"Ancaman itu pernah sampai kepada saya dan keluarga saya, ancaman pembunuhan," kata Agus.

Agus menjelaskan kalau ancaman itu datang sebelum dirinya menjadi saksi atau sekitar bulan April lalu di mana dirinya masih sibuk menjadi bagian IT BPN Prabowo - Sandiaga yang mengurusi DPT bermasalah.

Aswanto kembali melemparkan pertanyaan apakah ancaman itu sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Berkas Saksi Belum Lengkap, Tim Prabowo 'Disemprot' Hakim MK

Akan tetapi Agus mengaku tidak pernah melaporkan ancaman itu. Alasan Agus dengan tidak melaporkan ialah karena sudah aman dengan keamanan yang diberikan oleh pihak BPN.

"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya," ujar Agus.

"Tapi kan ancaman itu melanggar hukum, ada pihak yang bertanggung jawab," jawab Aswanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI