Suara.com - Sidang sengketa Pilpres 2019 untuk ketiga kalinya kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Prabowo - Sandiaga.
Saksi pertama yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Agus Maksum yang juga menjadi tim IT dari BPN Prabowo - Sandiaga.
Dalam sidang tersebut sempat diwarnai perdebatan antara Tim Hukum Prabowo, dengan hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto.
Hakim Aswanto meminta agar saksi memberikan keterangan yang substantif. Ia juga mengingatkan bahwa telah disumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Berkas Saksi Belum Lengkap, Tim Prabowo 'Disemprot' Hakim MK
"Saya minta Pak Agus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Hakim Aswanto.
Ia juga mengingatkan apabila saksi keterangan tidak sesuai fakta atau palsu, diancam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Sekaligus ini peringatan bagi saksi-saksi lain," kata hakim Aswanto.
Dalam sidang tersebut saksi sempat bilang ada ancaman. Ucapan saksi itu langsung mendapat teguran dari hakim dan mempertanyakan karena tidak melapor adanya ancaman tersebut,.
Dalam sidang tersebut juga sempat diwarnai soal juru bicara serta prinsipal yang boleh atau tidaknya untuk bicara di persidangan.
Baca Juga: Kubu Prabowo Siapkan Saksi Cadangan di Sidang PHPU Hari Ini
Diketahui sidang ini merupakan sidang lanjutan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari tim Prabowo - Sandiaga. Total ada 17 saksi yang dihadirkan kubu Prabowo.