Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam persidangan perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Lukman akan dimintai keterangannya untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Haris Hassanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Selain Lukman, rencananya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga turut dipanggil untuk menjadi saksi. Lukman dan Khofifah akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (19/6/2019).
"Sesuai panggilan kami, memang benar seperti itu. Kami masih menunggu konfirmasi kehadiran ya," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).
Untuk diketahui, Lukman dan Khofifah sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh KPK saat penyidikan kasus jual beli jabatan. Namun, untuk Khofifah dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Hari Kedua Pembukaan Capim KPK Jilid V, 11 Orang Mendaftarkan Diri
Dalam dakwaan kedua terdakwa, Harris dan Muafaq disebut memberikan suap untuk mengisi jabatan tinggi masing-masing di Jawa Timur, dengan meminta bantuan Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
Dalam dakwaan tersebut, Rommy juga disebut meminta bantuan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Harris sebagai kakanwil Kementerian Agama Jawa Tumur.