Suara.com - Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ditegur Mahkamah Konstitusi (MK) gara-gara berkas saksi yang akan dihadirkan pemohon belum lengkap.
Teguran tersebut dilayangkan Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang ke-tiga sengketa Hasil Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Arief Hidayat mengatakan, memang nama saksi atau ahli dari Tim Hukum Prabowo-Sandi sudah masuk, tapi berkas identitas berupa fotokopi kartu tanda penduduk belum masuk ke MK.
Sebab, menurutnya, MK sudah harus mengetahui identitas saksi yang bersangkutan ketika memeriksa.
Baca Juga: Tiba di Gedung MK, Ini Dia Deretan Saksi Ahli Kubu Prabowo
"Untuk pemohon, kemarin sudah ditegaskan oleh mahkamah, nama dari saksi atau ahli, ini sudah masuk. Identitasnya, mana fotokopi KTP segera. Karena ketika memeriksa, kita sudah harus tahu identitas yang bersangkutan," ujar Arief Hidayat.
Selain itu, Arief Hidayat mengatakan hingga kini tim hukum pemohon belum menjelaskan keterangan dan penjelasan yang bakal dilontarkan para saksi tersebut.
"Kemudian, dia akan menerangkan dan menjelaskan apa. Sampai detik ini, belum masuk di mahkamah. Jadi tolong segera dilengkapi sebelum kita memeriksa saksi atau ahli," tutur Arief Hidayat.