Suara.com - Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mulai mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Para saksi tersebut nantinya akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Dari pantauan Suara.com, para saksi tersebut tiba melalui pintu belakang gedung MK dengan menggunakan sebuah bus. Kedatangan mereka disambut oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga.
Sambil dibimbing oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto, para saksi tersebut silih berganti menukarkan kartu identitas mereka dengan kartu khusus gedung MK.
Baca Juga: Jelang Sidang PHPU, Jalan Depan MK Ditutup Pukul 09.00 WIB
"Iya, ini saksi ahli," terdengar dari obrolan antara para saksi dengan pegawai MK.
Terlihat ada ahli IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah, Hairul Anas Suaidi yang merupakan pakar IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga dan Agus Maksum yang juga menjadi tim IT dari BPN Prabowo - Sandiaga.
Jumlah saksi yang bisa dihadirkan oleh kubu Prabowo - Sandiaga ialah berjumlah 17 orang. Sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi, saksi yang berhak hadir di antaranya ialah 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019) hari ini.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca Juga: Berita Heboh Selasa Kemarin: Adu Mulut Sidang MK hingga Surat Kutukan Tuhan
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang PHPU Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019) hari ini. Anwar mengatakan sidang akan dilanjutkan besok pukul 09.00 WIB.
"Sidang selanjutnya besok Rabu 19 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada," kata hakim Anwar dalam persidangan PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Anwar menjelaskan semua pihak dibatasi mengajukan saksi sebanyak 15 orang dan ahli 2 orang. Semua saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan disertakan dengan identitas.
"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon besok pagi sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB," katanya.