Suara.com - Sebanyak 5 SMA Negeri di Jakarta Barat mendapatkan nilai tertinggi berdasarkan ujian nasional atau UN. Kelima sekolah-sekolah ini jadi incaran di PPDB 2019.
Kelima SMA Negeri terbaik di Jakarta Barat itu antara lain SMA Negeri 2, SMA Negeri 78, SMA Negeri 65, SMA Negeri 33, SMA Negeri 84
Nilai Hasil Ujian Nasional 2019 itu berdasarkan data Kementerian Pendidikan di situs https://puspendik.kemdikbud.go.id/hasilun/.
Nilai terbaik juga berdasarkan rerata nilai 4 mata ujian. Yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
Baca Juga: PPDB 2019, Ini Daftar 5 SMA Terbaik di Jakarta Selatan
1. SMA Negeri 2 dengan nilai rerata UN 83,88
2. SMA Negeri 78 dengan nilai rerata UN 82,22
3. SMA Negeri 65 dengan nilai rerata UN 78,84
4. SMA Negeri 33 dengan nilai rerata UN 75,63
5. SMA Negeri 84 dengan nilai rerata UN 75,15
Diketahui, pada 17-19 Juni 2019 Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah membuka Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun akademik 2019/2020 mulai dari SD, SMP, sampai SMA/SMK.
Pada 17-19 Juni, jalur yang dibuka Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar adalah jalur zonasi atau yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.
Sementara, untuk calon peserta didik SMP dan SMA/SMK yang dibuka adalah Jalur Prestasi dengan syarat juara 1, 2, 3 tingkat internasional, juara 1, 2, 3 tingkat nasional; atau juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta dalam dua tahun terakhir.
Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat dilakukan calon peserta didik baru di laman ppbd.jakarta.go.id, mendatangi langsung sekolah tujuan, atau menghubungi posko PPDB Online di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto No.Kav. 40-41, Kuningan - Setia Budi, Jakarta Selatan di nomor 0812 96260441 atau 02139504052.
Baca Juga: Di Daerah Ini PPDB Sistem Zonasi untuk SMK Tak Berlaku