Suara.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui, istilah terstuktur, sistematis dan masif alias TSM yang ramai disebut dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, adalah ciptaannya.
Ia menuturkan, istilah TSM itu terlontar dari bibirnya saat menjadi peserta Pilkada Jawa Timur tahun 2008.
"Bahasa TSM itu asli dari aku. Terus diambil Pak Mahfud MD (saat itu Ketua MK)," ujar Khofifah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Mantan Menteri Sosial itu menyebut, saat dirinya melakukan gugatan hasil pilkada ke MK tahun 2008, pihaknya menyertakan angka-angka dan saksi-saksi sebagai bukti adanya kecurangan TSM.
Baca Juga: Sekali Sepanjang Sejarah, MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM
"Saat itulah saya menyebut kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pilkada tersebut jenenge masif iku yo roto (namanya, masif itu ya merata),” katanya.
Khofifah menyebut secara kuantitatif, pelangggaran dan kecurangan dalam kontetasi politik harus bisa dibuktikan.
Dulu, ia berani menggugat ke MK karena mendapat banyak laporan terjadi kecurangan saat dirinya melaju pada putaran kedua Pilkada Jatim 2008.
"Dulu banyak yang datang kepada saya, melaporkan adanya kecurangan. Suasananya beda saat itu. Mereka datang membawa bukti, dan menyatakan mau jadi saksi, akhirnya saya lapor MK. Jadi, waktu klaim ada kecurangan, aku bawa saksi dan data buat membuktikannya, bukan klaim,” tukasnya.
Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSM, KPU: Sudah Sejalan