Suara.com - Amnesty International pada Senin, mendesak pihak berwenang Mesir untuk menyelidiki kematian Mantan Presiden Mohamed Morsi, yang meninggal secara tiba-tiba setelah pingsan dalam persidangan di pengadilan Kairo.
Morsi meninggal pada usia 67 tahun.
"Kami menyeru pihak berwenang Mesir agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh, independen dan terbuka terkait kematian Mursi, termasuk sel isolasi yang digunakan olehnya dan isolasi dari dunia luar," cuit Amnesty dalam bahasa Arab.
Pihaknya juga mendesak penyelidikan terhadap perawatan medis yang diterima oleh Morsi.
Baca Juga: Gabungan Ormas di Malaysia Desak Penyelidikan Tewasnya Morsi di Penjara
Menurutnya, bagi siapa pun yang dianggap bertanggung jawab atas penyiksaan yang dialami Morsi maka akan dimintai pertanggungjawaban.
Dimakamkan di Kairo
Sementara itu, jasad mantan Presiden Mesir yang digulingkan lewat kudeta militer, Mohamed Morsi sudah dimakamkan di sisi pusara para tokoh senior lainnya yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin di Kairo, kata puteranya Ahmed Morsi, di halaman Facebook-nya pada Selasa (18/6).
Pemakamannya dihadiri oleh para anggota keluarga di Nasr City, Kairo, setelah pihak berwenang menolak pemakaman Morsi di Provinsi Sharqiya, kampung halamannya, di Delta Nil, kata Ahmed Morsi.
"Kami memandikannya di rumah sakit penjara Tora, mensholatkannnya di rumah sakit itu ... dan penguburan dilakukan dengan tatacara spiritual Ikhwanul Muslimin," tulis Ahmed.
Baca Juga: Meninggal Setelah Persidangan, Mantan Presiden Mesir Disebut Erdogan Martir
Morsi, yang berusia 67 tahun, wafat pada Senin akibat serangan jantung setelah jatuh di satu pengadilan Kairo ketika diadili atas dakwaan spionase, kata para pejabat dan sumber medis.