Dikonfrontasi soal Kasus Rencana Pembunuhan, Kivlan Zen Merasa Difitnah

Rabu, 19 Juni 2019 | 05:22 WIB
Dikonfrontasi soal Kasus Rencana Pembunuhan, Kivlan Zen Merasa Difitnah
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen rampung menjalani agenda konfrontasi ihwal tuduhan rencana pembunuhan empat tokoh nasional pada Rabu (19/6/2019) dini hari. Ia dikonfrontasi dengan tersangka Habil Marati dan Iwan Kurniawan alias HK.

Kivlan sendiri diperiksa sejak Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 16.55 WIB dan keluar pada Rabu (19/6/2019) pukul 00.15 WIB. Usai dikonfrontasi, mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengaku jika dirinya telah difitnah.

"Ya, saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).

Kivlan selanjutnya memilih irit bicara terkait pemeriksaan kali ini.

Baca Juga: Urung Bebas, Kivlan Zen Ditahan sampai 40 Hari ke Depan

"Ah, nggak ada, janggal," katanya.

Sebelumnya, Kivlan Zen tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.55 WIB dengan dikawal anggota kepolisian. Ia pun memilih bungkam dan langsung masuk ruang penyidik.

Tersangka kasus makar usai menjalani konfrontasi di Polda Metro Jaya, Rabu (20/6/2019) dini hari. (Suara.com/Arga)
Tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zen, usai menjalani konfrontasi di Polda Metro Jaya, Rabu (20/6/2019) dini hari. (Suara.com/Arga)

Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri menerangkan, Kivlan tak membawa barang bukti apa pun dalam agenda konfrontasi kali ini. Kliennya, kata Yuntri, ingin fokus dalam agenda sore ini.

"Mungkin kita memfokuskan untuk konfrontasi langsung. Belum (membawa) barang buktinya," ujar Yuntri.

Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Baca Juga: Ditolak Bareskrim, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan ke Polda Metro Jaya

Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI