Ringkus Jaringan Internasional, 63 Kilogram Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Disita

Selasa, 18 Juni 2019 | 22:45 WIB
Ringkus Jaringan Internasional, 63 Kilogram Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Disita
Ilustrasi barang bukti narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara pasal subsidernya Pasal 112 ayat 2, juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI