MK Jamin Keselamatan Saksi Kubu Prabowo Selama Sidang Rabu Besok

Selasa, 18 Juni 2019 | 21:50 WIB
MK Jamin Keselamatan Saksi Kubu Prabowo Selama Sidang Rabu Besok
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengabulkan permohonan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, untuk memberikan wewenang terhadap LPSK guna melindungi saksi-saksi mereka.

Kubu Prabowo dalam persidangan lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019), meminta majelis memberikan wewenang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna melindungi saksi-saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan Rabu (19/6) besok.

Hakim MK Suhartoyo menerangkan, sesuai peraturan, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada saksi terkait kasus pidana. Maka dari itu, MK dalam hal ini tidak memiliki landasan untuk memberikan izin kepada LPSK.

"Terus terang mahkamah tidak bisa karena tidak ada landasan hukum memberikan kewenangan itu kepada LPSK," kata Suhartoyo dalam sidang PHPU yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2019).

Baca Juga: PBB: Penduduk Bumi Nyaris Capai 10 Miliar Jiwa di 2050

Justru yang dijaminkan MK kepada saksi adalah pengamanan selama bersaksi dalam persidangan. Sesuai mekanisme yang berlaku, ruangan yang akan ditempati saksi sembari menunggu masuk ruang sidang akan disterilkan demi keamanan.

"Mahkamah bisa beri jaminan keamanan ketika yang bersangkutan ada di ruang sidang atau di sekitar mahkamah. Karena besok ada mekanisme baru ketika saksi hadir dan akan bersumpah, saksi akan ditempatkan di tempat steril.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI