KPK Usul Napi Koruptor yang Bandel Dipindah ke Nusakambangan

Selasa, 18 Juni 2019 | 21:34 WIB
KPK Usul Napi Koruptor yang Bandel Dipindah ke Nusakambangan
Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. [Antara/Idhad Zakaria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ada salah komunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sehingga yang bersangkutan menolak usulan lembaga antirasywah tersebut untuk memindahkan napi koruptor ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Enggak ada seeprti itu. Tapi prinsipnya begini, kewenangan melakukan penahanan itu kan ada di Dirjen PAS," kata Alex di Ombudsman RI, Selasa (18/6/2019).

Menurut Alex, KPK hanya mengusulkan agar narapidana korupsi yang berkelakuan buruk selama menjalani hukuman dipindah ke Nusakambangan. Itu agar mereka jera.

"Kan, kami mengusulkan terhadap napi-napi yang bandel, yang sering keluar masuk, susah diatur, kenapa sih. Apa enggak sebaiknya ditempatkan di Nusakambangan, supaya ada efek jera serta pelajaran bagi napi lain.”

Baca Juga: Menkumham Tolak Napi Koruptor Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ini Kata KPK

Meski begitu, Alex tetap mengembalikan semua kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Kalau tidak dipindah ke Nusakambangan juga ya tidak apa-apa. Kami tak bisa apa-apa juga (bila Kemenkumham menolak usulan),” kata Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI