Urung Bebas, Kivlan Zen Ditahan sampai 40 Hari ke Depan

Selasa, 18 Juni 2019 | 21:16 WIB
Urung Bebas, Kivlan Zen Ditahan sampai 40 Hari ke Depan
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa penahanan terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Diketahui, Kivlan ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).

Kivlan telah ditahan sejak 30 Mei 2019 hingga 20 hari ke depan. Masa penahanannya juga telah berakhir pada 19 Juni 2019.

"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," sambungnya.

Baca Juga: Ditolak Bareskrim, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan ke Polda Metro Jaya

Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Selain itu, Kivlan Zein juga telah berstatus sebagai tersangka kasus makar. Kedua kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

REKOMENDASI

TERKINI